Pages

Kamis, 24 April 2014

CARA MUDAH MEMASANG TOMBOL NEXT PAGE DI BLOG


 cara membuat tombol navigasi untuk blogselamat siang, kembali lagi bersama leo candra kali ini saya akan membuat sebuah artikel mengenai cara memasang tombol next page atau sering di sebut juga dengan cara membuat tombol navigasi untuk blog mungkin anda sudah tau apa kegunaan dan manfaat dari memasang tombol navigasi untuk blog
Oke, langsung saja saya akan sedikit menjelaskan manfaat dari tombol navigasi itu sendiri tombol navigasi yang ada di blog fungsinya berguna untuk memindahkan suatu halaman ke halaman sebelum nya atau selanjutnya yang akan menampilkan posting-poting yang lain nya dan ditampilkan hanya dalam satu halaman. Tombol navigasi ini akan sangat memudahkan pengunjung blog anda untuk melihat keseluruhan isi dari artikel  blog anda.
Bagaimana sudah jelas bukan apa manfaat dari tombol next page pada blog jika anda ingin mencoba untuk memasang nya sangat mudah sekali silahkan anda ikuti langkah-langkah nya di bawah

 cara memasang tombol next page
  • Pertama Buka tata letak blog.
  • Tambah gadget dan pilih HTML/Javascript
  • Kemudian copas code di bawah di  HTML/Javascript
  • Jika sudah silahkan simpan dan lihat hasil nya.

<style>#blog-pager{clear:both;margin:20px 0 20px;font-size: 12px;padding:10px 0;}#blog-pager-newer-link{float: left;}#blog-pager-older-link{float: right;}.Profile img{border:3px solid;float:left;margin:5px 10px 5px 0;padding:2;-webkit-border-radius:4px;-moz-border-radius:4px;border-radius:4px;}.profile-data{color:#999999;font:bold 20px/1.6em Arial,Helvetica,Tahoma,sans-serif;font-variant:small-caps;margin:0;text-transform:capitalize;}.profile-datablock{margin:0.5em 0;}.profile-textblock{line-height:1.6em;margin:0.5em 0;}a.profile-link{clear:both;display:block;font:80% monospace;padding:10px 0;text-align:center;text-transform:capitalize;}h2.date-header, .PageList h2{display:none;}#blog-pager-older-link a,#blog-pager-newer-link a,a.home-link,.showpageNum a,.showpage a{background: url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6ewE2iZHWmNrXYAyFWQeC7VzkzrlamP8Fchi-d-Tz5A4AJ_HJP5nVdtQJnl8CMFMjTFR3bgwuga-pLhjfO8FWe7trQxuxnQWTP3EPFSHgWWgmv5Y7R6QjZ9dpVHot3BBIvHIeKaz0Hn0/s1600/nav.jpg) repeat-x;border:1px solid #ae4402;color:#fff;margin:2px;padding:6px 10px 5px;text-decoration:none;text-shadow: 1px 0 1px #000;}#blog-pager-older-link a:hover,#blog-pager-newer-link a:hover,a.home-link:hover,.showpageOf,.showpagePoint,.showpageNum a:hover,.showpage a:hover{background: url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEic4CCUnvjGFWi6Zb0b85pgXLtjetcQJ0mpqyB86o5eXBu_eHr2-Y71YWeXJxylJ7eWN3O8s00zWx7Tqgsa9zUZG8Ow5S3RvhoH3eDcg6pyKxg8ncZlPaQdemU_WwP9SI9EufwwDZUKZVQ/s1600/nava.jpg) repeat-x;border:1px solid #000000;color:#fff;margin:2px;padding:6px 10px 5px;text-shadow: 1px 0 1px #000;}</style><script type='text/javascript'>var postperpage=10;var numshowpage=5;var upPageWord="Prev.";var downPageWord="Next";var urlactivepage=location.href;var home_page="/"</script><script src='http://code.helperblogger.com/hb-page-navi.js' type='text/javascript'></script>


ket.
  1. Anda bisa Ganti 10 dengan jumlah posting yang akan ditampilkan dalam satu halaman.
  2. Anda bisa Ganti 5 dengan banyaknya tombol navigasi/tombol next.
  3. Anda  bisa Ganti Prev. dengan teks yang akan menunjukkan tombol sebelumnya
  4. Anda bisa Ganti Next dengan teks yang akan menunjukkan tombol selanjutnya.

Mungkin hanya sekian saja artikel mengenai  CARA MUDAH MEMASANG TOMBOL NEXT PAGE DI BLOG Semoga bermanfaat dan terimakasih atas perhatian anda.

CARA MELIHAT KTP DI INTERNET




CARA MELIHAT KTP DI INTERNETselamat siang sob kali ini saya akan berbagi kepada sahabat semua mengenai Cara melihat KTP secara online mungkin sahabat sedang mencari-cari apakah bisa melihat ktp kita dan ktp orang lain di internet mudah-mudah han saja bisa, saya pun juga sedang mencari-cari apakah ktp saya bisa saya cari di internet dan jawaban nya saya dapat kan cara ini untuk melihat ktp yang saya cari dan jika mungkin sahabat belum memiliki ktp mungkin bisa di coba juga barangkali saja dengan  sahabat mengetikan nama sahabat di sana ktp sahabat bisa muncul mungkin langsung saja saya akan memberikan alamat web nya yang menyediakan untuk melihat ktp di internet atau secara online langsung saja sahabat masuk di sini
Nanti sesudah masuk di sana silahkan sahabat isikan nama sahabat dan silahkan sahabat tekan tombol seart untuk mencari nya.
jrenggg- jrenggg sudah terlihat ktp yang  sahabat cari....SELAMAT.


Nah mungkin hanya itu saja yang saya bisa bagikan ke pada sahabat semua tentang CARA MELIHAT KTP DI INTERNET semoga membantu dan semoga sahabat menjadi sehat karena tersenyum terus atau kalau jika ingin lebih sehat lagi silahkan sahabat tertawa jangan di tahan-tahan heheheheehe,......
CARA MELIHAT KTP DI INTERNET
o ia saya lupa belum mengucapkan mohon maaf lahir dan batin pada sahabat semua semoga puasa dan amal kita di hari ramadhan bisa di terima aminn..
Terimakasih atas perhatian nya.

Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman


Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 1


MODUL I
Pengenalan PHP

PHP (Hypertext Preprocessor), merupakan bahasa pemrograman web bersifat serverside,
artinya bahasa berbentuk script yang disimpan dan dijalankan di komputer server
(WebServer) sedang hasilnya yang dikirimkan ke komputer client (WebBrowser) dalam
bentuk script HTML (Hypertext Mark up Language).
Karakteristik script PHP dapat diuraikan sebagai berikut :
- file PHP disimpan dengan extensi filenya yaitu : *.php3, *.php4, *.php
- Script PHP biasanya diawali dengan tag ‘<?’ atau ‘<?php’ dan ditutup dengan tag
‘?>’


- File PHP dapat menginduk atau disisipkan pada bahasa script lainnya atau dapat
berdiri sendiri. Contoh skrip PHP yang disisipkan pada HTML :
<html>
<head>
<title>Contoh</title>
</head>
<body>
<?php
echo "Hai, Aku adalah skrip PHP!";
?>
</body>
</html>
Sedang bentuk skrip PHP yang berdiri sendiri :
<?php
echo "Hai, Aku adalah skrip PHP!";
?>
NB : echo(), berfungsi untuk menampilkan output.
Apa yang dapat dilakukan oleh PHP?
Pada level dasar, PHP dapat melakukan semua apa yang dapat dilakukan oleh
pemrograman berbasis CGI lainnya, dan juga kekuatan utamanya adalah dalam
pembuatan apalikasi web database. Hampir sebagian besar produk software DBMS dapat
didukung oleh PHP baik yang berjalan pada system operasi Windows, Linux maupun
system operasi lainnya. Sebagian DBMS yang dapat didukung oleh PHP, di antaranya
adalah sebagai berikut :
Adabas D Ingres Oracle (OCI7 and OCI8)
DBase InterBase Ovrimos
Empress FrontBase PostgreSQL
FilePro (read-only) mSQL Solid
Hyperwave Direct MS-SQL Sybase
IBM DB2 MySQL Velocis
Informix ODBC Unix dbm
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 2
Praktik 1:
1. Buatlah skrip PHP dengan notepad.exe, untuk menampilkan salam dan tanggal
sekarang, adapun skrip PHP adalah sebagai berikut :
<html>
<head>
<title>Coba 1</title>
</head>
<body>
<?php
echo “<B>Selamat Datang!</B>”;
echo “<HR>\n”;
echo “Hari ini tanggal : “ . date(“d F Y”);
?>
</body>
</html>
2. Simpan skrip di atas dengan nama file ‘coba.php’ di direktori ditunjuk oleh
WebServer.
3. Bukalah aplikasi WebBrowser (Internet Explorer(IE) atau Netscape Navigator
dll). Ketikan pada bagian Address (IE) atau Location (Netscape)
http://localhost/coba.php
Perhatikan hasil tampilan dari WebBrowser.
4. Apa kesimpulan Anda?
Praktik 2:
1. Kembangkan program pada Praktik 1, yaitu tambah file skrip HTML berikut ini
<html>
<head>
<title>Isi Nama</title>
</head>
<body>
<form action=”coba.php” method=”post”>
Silakan Masukkan Nama Anda <input type=”text” name=”nama”><br>
<input type=submit value=”OK!”>
</form>
</body>
</html>
Simpan skrip html di atas dengan nama file ‘isinama.html’ pada direktori yang
dengan file ‘coba.php’.
2. Modifikasi file skrip ‘coba.php’ di atas
<html>
<head>
<title>Coba 2</title>
</head>
<body>
<?php
echo “<B>Selamat Datang, $nama!</B>”;
echo “<HR>\n”;
echo “Hari ini tanggal : “ . date(“d F Y”);
?>
</body>
</html>
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 3
3. Simpan dan jalankan dengan mengetikkan alamat berikut pada bagian address
web browser Internet Explorer.
http://localhost/isinama.html
4. Apa kesimpulan anda mengenai praktek 2 ini.
Tugas :
Buatlah form login sederhana yang terdiri dari form berbasis HTML dan file skrip PHP
yang digunakan untuk menampilkan data login.
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 4

MODUL II
Dasar-dasar PHP

Pada dasar-dasar PHP ini akan dijabarkan tentang penulisan komentar, tipe data,
konstanta, variabel dan operator.
Komentar
Komentar adalah bagian dari program yang berfungsi sebagai penjelas atau pemberi
keterangan dalam program. Komentar ini tidak akan dieksekusi/dikerjakan oleh
interpreter.
Untuk mendefinisikan komentar dipergunakan simbol-simbol karakter berikut :
1. dengan symbol dobel-slash(//), biasanya untuk komentar satu baris
Contoh :
<?php
// nama program : komentar1.php
// dibuat tanggal : 3 Juni 2004
echo “Contoh Komentar dengan ‘//’ ”;
?>
2. diawali dengan symbol slash-asterik (/*) dan ditutup dengan asterik-slash(*/),
biasanya digunakan untuk memberikan komentar lebih dari satu baris.
Contoh :
<?php
/*
nama program : komentar2.php
dibuat tanggal : 3 Juni 2004
*/
echo “Contoh Komentar dengan ‘/*’ dan ‘*/’ ”;
?>
baris komentar tidak ditampilkan di halaman webbrowser karena komentar akan
diabaikan oleh interpreter.
Tipe Data
Tipe data dasar PHP terdiri dari
- integer, termasuk jenis data bilangan bulat
- double, termasuk jenis data bilangan pecahan/desimal
- string, termasuk jenis data teks/untaian karakter
Contoh :
<?php
$a=10; //variable $a memiliki tipe data integer
echo $a;
$b=22.33; //variable $b memiliki tipe data double
echo $b;
$c=”Skrip PHP”; //variable $c memiliki tipe data string
echo $c;
?>


Variabel
Variabel adalah suatu pengenal dalam program yang berfungsi untuk menyimpan nilai
secara sementara dan dapat diubah-ubah nilai.
Untuk mendefinisikan variable, diawali dengan simbol karakter dollar(‘$’) dan diikuti
oleh nama pengenal.
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 5
$NamaPengenal = nilai;
Adapun aturan dalam menyusun pengenal :
1. tersusun dari karakter huruf, angka dan underscore(_)
2. tidak boleh mengandung spasi
3. karakter pertama nama pengenal harus dari karakter huruf atau underscore.
4. huruf kecil dan besar dibedakan
Dalam PHP, tidak diperlukan pendeklarasian variabel dengan tipe datanya seperti bahasa
pemrograman pascal. Setiap variable yang terbentuk dalam program dianggap bertipe
variant, dengan kata lain dapat menampung tipe data dengan jenis apapun.
Contoh :
<?php
$info=10; //variable $info menampung bilangan bulat
echo $info;
$info=22.33; //variable $info menampung bilangan pecahan
echo $info;
$info=”Skrip PHP”; //variable $info menampung data teks/string
echo $info;
?>
Konstanta
Konstanta adalah suatu tetapan nilai dalam program. Konstanta tidak dapat dirubah nilai
sewaktu program dijalankan, kalau hal itu dilakukan akan menyebabkan error.
Untuk mendefinisikan konstanta digunakan :
define (NamaPengenal, nilai_konstanta);
Contoh :
<?php
// konstanta Judul=”Hitung Luas Lingkaran”
define (“Judul”, “Hitung Luas Lingkaran”);
// konstanta PHI=3.14
define (“PHI”, 3.14);
echo Judul;
$r=10;
echo “<BR>Jari-jari : $r<BR>\n”;
$luas=PHI * $r * $r;
echo “Luas Lingkaran = $luas”;
?>
Operator
Operator adalah suatu symbol yang berfungsi untuk menyusun sebuah ekspresi maupun
operasi. Sedangkan yang dioperasikan operator disebut dengan operand. Adapun macammacam
operator yaitu :
1. Operator Aritmetika
Merupakan symbol-simbol operator untuk melakukan operasi matematis.
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 6
Operator Fungsi Prioritas
+ Penjumlahan Ketiga
- Pengurangan Ketiga
* Perkalian Kedua
/ Pembagian Kedua
% Sisa Pembagian Kedua
++ Penaikan Pertama
-- Penurunan Pertama
Contoh :
<?php
$bil1 = 200;
$bil2 = 33;
$hasil = $bil1 + $bil2;
echo “$bil1 + $bil2 = $hasil<BR>\n”;
$hasil = $bil1 - $bil2;
echo “$bil1 - $bil2 = $hasil<BR>\n”;
$hasil = $bil1 * $bil2;
echo “$bil1 * $bil2 = $hasil<BR>\n”;
$hasil = $bil1 / $bil2;
echo “$bil1 / $bil2 = $hasil<BR>\n”;
$hasil = $bil1 % $bil2;
echo “$bil1 % $bil2 = $hasil<BR>\n”;
$hasil = $bil1++;
echo “$bil1++ = $hasil<BR>\n”;
$hasil = $bil2--;
echo “$bil2-- = $hasil<BR>\n”;
?>
2. Operator Pembandingan
Merupakan simbol-simbol operator untuk melakukan pembandingan antara dua
buah operand. Hasil pembandingan bernilai satu(1) jika benar dan bernilai nol(0)
jika salah.
Operator Fungsi
< Lebih kecil
> Lebih besar
<= Lebih kecil atau sama dengan
>= Lebih besar atau sama dengan
== Sama dengan
!= Tidak sama dengan
Contoh :
<?php
$bil1 = 100;
$bil2 = 20;
$teks1 = “PHP”;
$teks2 = “php”;
printf(“%d == %d adalah %d<BR>\n”,$bil1, $bil2, $bil1 == $bil2);
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 7
printf(“%d != %d adalah %d<BR>\n”,$bil1, $bil2, $bil1 != $bil2);
printf(“%d >= %d adalah %d<BR>\n”,$bil1, $bil2, $bil1 >= $bil2);
printf(“%s == %s adalah %d<BR>\n”,$teks1, $teks2, $teks1 == $teks2);
printf(“%s != %s adalah %d<BR>\n”,$teks1, $teks2, $teks1 != $teks2);
?>
3. Operator Logika
Merupakan symbol-simbol operator untuk menyusun kalimat ekspresi/ungkapan
logika. Hasil operasi ini akan didapatkan nilai satu(1) jika bernilai benar atau
nol(0) jika bernilai salah.
Operator Fungsi
AND atau && Operasi logika and
OR atau || Operasi logika or
XOR Operasi logika eksklusif or
! Ingkaran/negasi
Untuk lebih jelasnya mengenai penggunaan operator-operator di atas, perhatikan
table kebenaran sebagai berikut :
$p $q $p and $q $p or $q $p xor $q ! ($p and $q)
1 1 1 1 0 0
1 0 0 1 1 1
0 1 0 1 1 1
0 0 0 0 0 1
Contoh :
<?php
$bil1 = 100;
$bil2 = 20;
$teks1 = “PHP”;
$teks2 = “php”;
$hasil = ($bil1 <> $bil2) or ($teks1 == $teks2);
printf(“(%d <> %d) or (%s == %s) adalah %d<BR>\n”,
$bil1, $bil2, $teks1, $teks2, $hasil);
$hasil = ! ($teks1 == $teks2);
printf(“! (%s == %s) adalah %d<BR>\n”,$teks1, $teks2, $hasil);
?>
4. Operator String
Dalam PHP juga tersedia operator string, yaitu untuk operasi penggabungan teks.
Adapun symbol yang digunakan yaitu berupa karakter titik/point (.).
Contoh :
<?php
$teks1 = “Aku Sedang Belajar”;
$teks2 = “Pemrograman WEB”;
$teks3 = “PHP 4”;
$hasil = $teks1 . $teks2 . $teks3;
printf(“hasil : %s<BR>\n”,$hasil);
$hasil = $teks1 . “ “ . $teks2 . “ “ . $teks3;
printf(“hasil : %s<BR>\n”,$hasil);
?>
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 8
Praktik :
1. Ketikkan contoh-contoh program di atas dengan notepad.exe, dan jalankan.
2. Amati dan analisa hasil tampilan(output) setiap program di atas.
3. Berikan kesimpulan mengenai program-program di atas.
Tugas :
Buatlah program untuk menghitung sisa pembagian antara angka1 dengan angka2.
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 9

MODUL III
PERNYATAAN SELEKSI

Apa yang dimaksud pernyataan seleksi?
Sebagian besar bahasa pemrograman mengandung pernyataan seleksi. Pada dasarnya
pernyataan seleksi adalah suatu mekanisme suatu pernyataan akan dikerjakan atau tidak,
hal tergantung pada kondisi yang dirumuskan. Dalam PHP atau bahasa pemrograman
lainnya pernyataan seleksi diterapkan dengan menggunakan statemen if.
if
Bentuk umum pernyataan if, adalah sbb:
If (kondisi) {
statement;
}
Prinsip Kerja : Statement di atas akan dikerjakan apabila kondisi bernilai TRUE (1)
sedangkan jika kondisi bernilai FALSE (0), maka statement di atas tidak akan
dikerjakan.
Contoh : Mengabsolutkan nilai bulat
<?php
$a = -10;
if ($a < 0) {
$a = $a * -1;
}
echo $a;
?>
else
sebenarnya pernyataan else merupakan bagian dari pernyataan if, yang mana pernyataan
else ini digunakan untuk memberikan alternatif perintah apabila kondisi bernilai FALSE
(0). Bentuk umum pernyataan :
If (kondisi) {
Statement1;
} else {
Statement2;
}
Contoh :
<?php
$nilai = 40;
if ($nilai >= 60) {
echo “Nilai Anda : $nilai. Selamat, Anda Telah Lulus!!”;
} else {
echo “Nilai Anda : $nilai. Sorry, Anda Tidak Lulus!!”;
}
?>
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 10
Contoh di atas akan menguji kondisi $nilai >= 60, ternyata kondisi bernilai salah
(FALSE) sehingga yang dikerjakan adalah statemen dibawah else, yaitu akan ditampilkan
hasil output program “Nilai Anda : 40. Sorry, Anda Tidak Lulus!!”.
elseif
jika pernyataan else memberikan alternatif pilihan kedua pada pernyatan di atas, maka
pernyataan elseif adalah untuk merumuskan banyak alternatif pilihan (lebih dari dua
pilihan). Adapun bentuk umumnya :
If (kondisi1) {
statement_1;
} elseif (kondisi2) {
statement_2;
} ………
………
} else {
statement_n;
}
Contoh :
<?php
$nilai = 50;
if (($nilai >= 0) && ($nilai <50)) {
$indek = “E”;
} elseif (($nilai >= 50) && ($nilai <60)) {
$indek = “D”;
} elseif (($nilai >= 60) && ($nilai <75)) {
$indek = “C”;
} elseif (($nilai >= 75) && ($nilai <85)) {
$indek = “B”;
} elseif (($nilai >= 85) && ($nilai <100)) {
$indek = “A”;
} else {
$indek = “Nilai diluar jangkuan”;
}
echo “Nilai Anda : $nilai, dikonversi menjadi ‘$indek’ “;
?>
switch
Serupa dengan pernyataan if – elseif – else, pernyataan switch juga memberikan banyak
alternatif pilihan pernyataan. Adapun bentuk umum switch :
switch (nilai_ekspresi) {
case nilai_1 : statement_1; break;
case nilai_2 : statement_2; break;
default :
statement_n;
}
contoh :
<?
$angka = 6;
switch ($angka){
case 0: $terbilang = “NOL”; break;
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 11
case 1: $terbilang = “SATU”; break;
case 2: $terbilang = “DUA”; break;
case 3: $terbilang = “TIGA”; break;
case 4: $terbilang = “EMPAT”; break;
case 5: $terbilang = “LIMA”; break;
case 6: $terbilang = “ENAM”; break;
case 7: $terbilang = “TUJUH”; break;
case 8: $terbilang = “DELAPAN”; break;
case 9: $terbilang = “SEMBILAN”; break;
default: $terbilang = “Nilai diluar jangkuan!!”;
}
printf(“Bentuk terbilang dari angka ‘%d’ adalah ‘%s’ “, $angka, $terbilang);
?>
Praktik :
1. Ketikkan setiap contoh-contoh program di atas dengan notepad.exe dan
kemudian jalankan!
2. Amati dan analisa hasil tampilan atau output program!
3. Modifikasilah dengan memberikan input nilai yang berbeda, kemudian amati dan
analisa hasil tampilan(output) program!
4. Apa yang anda dapat simpulkan terhadap pratikum kali ini?
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 12
MODUL IV
PERNYATAAN PERULANGAN
Pernyataan perulangan digunakan memproses/mengeksekusi pernyataan atau statemen
lebih dari satu kali. Macam-macam pernyataan perulangan di PHP meliputi :
while
Pernyataan while akan melakukan memproses secara berulang terhadap pernyataan
berdasarkan atas kondisi.
Bentuk Umum while
while (kondisi) {
Statemen;
}
Prinsip Kerja : pertama kali pernyataan while akan menguji kondisi yang dirumuskan,
jika kondisi bernilai TRUE (1) maka statemen di bawahnya akan dikerjakan sekali lagi.
Namun jika kondisi bernilai FALSE (0) maka perulangan akan dihentikan. Setiap kali
statemen di bawahnya selesai dikerjakan kondisi akan selalu diuji.
Contoh :
<?php
$I = 1;
while ($I <= 7) {
echo “<FONT SIZE=$I>Perulangan ke-$I</FONT><BR>\n”;
$I++;
}
?>
Hal yang perlu diperhatikan dalam pernyataan while yaitu
- inisialisasi nilai konter
pada program di atas ditunjukkan pada pernyataan $I = 1;
- penetapan kondisi
pada program di atas ditunjukkan pada pernyataan $I <= 7; yang memiliki
maksud, program akan mengulang selama nilai $I kurang atau sama dengan 7
- Operasi penaikan konter
Hal ini ditunjukkan pada pernyataan $I++, maksudnya adalah untuk merubah nilai
$I setiap kali looping terjadi, sehingga suatu saat perulangan akan dihentikan.
do - while
Seperti halnya pernyataan while, pernyataan do – while memiliki prinsip kerja yang sama
dengan pernyataan while, hanya saja pernyataan do – while akan menguji kondisi pada
setiap akhir perulangan. Adapun bentuk umum pernyataan do – while :
do{
Statemen;
} while (kondisi);
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 13
Prinsip Kerja : Mula-mula statemen akan dikerjakan pertama kali tanpa perlu persyaratan
kondisi, selesai pengerjaan statemen akan diuji kondisi. Bila kondisi bernilai TRUE (1)
maka program akan mengeksekusi statemen sekali lagi. Dan jika kondisi bernilai FALSE
maka perulangan akan berakhir.
Contoh :
<?php
$I = 1;
do{
echo “<FONT SIZE=$I>Perulangan ke-$I</FONT><BR>\n”;
$I++;
} while ($I <= 7);
?>
for
Pernyataan for biasanya digunakan apabila jumlah perulangannya telah pasti.
Bentuk Umum pernyataan for adalah sebagai berikut :
for (ekspresi1; ekspresi2; ekspresi3) {
Statemen;
}
Keterangan :
- ekspresi1  inisialisasi/penentuan nilai awal konter
- ekspresi2  perumusan kondisi
- ekspresi3  operasi penaikan/penurunan konter
Contoh
<?php
for ($I = 1; $I <= 7; $I++) {
echo “<FONT SIZE=$I>Perulangan ke-$I</FONT><BR>\n”;
}
?>
Praktik :
1. Ketikkan setiap program contoh di atas dengan notepad.exe dan kemudian
jalankan!
2. Amati dan analisa hasil setiap contoh program di atas!
3. Berdasarkan logika Anda, apa perbedaan antara pernyataan while dengan do -
while jika kondisi perulangan diubah menjadi $I <= 0.
4. Kita ketahui bahwa setiap program di atas menampilkan output secara urut dari
kecil ke besar (Ascending), Apa yang perlu dirubah pada setiap contoh program
di atas apabila output harus menampilkan dari besar ke kecil (Descending).
5. Apa kesimpulan anda praktik kali ini.
Tugas :
1. Buatlah program untuk menampilkan deret bilangan kelipatan tiga (3) dari range
0 sampai 100.
2. Buatlah program untuk menampilkan deret bilangan yang habis dibagi dengan
bilangan 6 dan 9 dari range deret 0 sampai 100.
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 14
MODUL V
Sekilas Tentang MySQL
MySQL merupakan produk software DBMS yang cukup populer dipasaran, karena
DBMS ini didistribusikan secara freeware atau gratis dan juga support untuk berbagai
platform bahkan sekarang juga telah tersedia paketan untuk platform sistem operasi
Windows. Selain gratis DBMS MySQL ini juga memiliki kecepatan akses yang lebih
baik selain produk-produk DBMS sekelas sehingga MySQL sangat cocok untuk
diterapkan pada aplikasi-aplikasi pemrograman berbasis internet.
Berikut ini akan diuraikan beberapa perintah-perintah untuk mengakses DBMS MySQL
yang dapat diketikkan pada aplikasi MySQL Client.
1. Perintah membuat database
Bentuk umumnya:
CREATE DATABASE namadatabase
contoh :
CREATE DATABASE cobadb;
apabila perintah di atas dijalankan DBMS Server MySQL akan menciptakan sebuah
database dengan nama 'cobadb'. Tentu saja perintah diketikkan setelah berhasil login ke
MySQL. Adapun perintah untuk login ke database seperti berikut ini:
prompt>mysql -u username -p password
contoh :
C:\>mysql -u root -p rahasia
sehingga apabila berhasil login akan muncul tampilan berikut ini.
mysql>_
setelah muncul tampilan di atas mysql telah siap menerima perintah-perintah query untuk
akses data seperti membuat database di atas.
2. Perintah mengaktifkan database.
bentuk umumnya:
USE namadatabase
contoh:
USE cobadb
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 15
3. Perintah membuat tabel di database.
bentuk umum:
CREATE TABLE namatabel
(
namafield1 type [NOT NULL] [AUTO_INCREMENT],
namafield2 type [NOT NULL] [AUTO_INCREMENT],
.....
[PRIMARY KEY(namafield)]
);
keterangan:
namafield1, namafield2, adalah nama field anggota tabel.
NOT NULL, adalah berfungsi untuk membuat status field sebagai field mandatory field,
sehingga apabila saat terjadi penambah record tabel field ini tidak boleh dikosongkan.
contoh:
CREATE TABLE tamu
(
idtamu int NOT NULL AUTO_INCREMENT,
nmtamu VARCHAR(35) NOT NULL,
email VARCHAR(35) NOT NULL,
PRIMARY KEY(idtamu)
);
apabila perintah di atas dijalankan maka haruslah databasenya diaktifkan dulu dengan
perintah
USE cobadb;
tabel di atas memiliki tiga macam field dimana field idtamu berfungsi sebagai field kunci
primer.
4. Perintah untuk menghapus struktur tabel
bentuk umumnya:
DROP TABLE namatabel;
contoh:
DROP TABLE tamu;
efek perintah jika berhasil dijalankan maka tabel dengan nama 'tamu' akan dihapus secara
permanen berikut dengan data yang ada dalam tabel juga akan terhapus.
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 16
5. Mengubah struktur tabel
bentuk umum:
ALTER TABLE namatabel
ADD | DROP | MODIFY field
contoh, menambah field sex (jenis kelamin) pada tabel tamu.
ALTER TABLE tamu
ADD sex enum('L','P');
sedangkan contoh menghapus field 'sex' pada tabel tamu adalah sebagai berikut:
ALTER TABLE tamu
DROP sex;
perintah-perintah di atas tergolong perintah DDL(Data Definition Language), yang hanya
dijalankan pada saat database akan dikontruksikan. Sedangkan perintah-perintah untuk
memanipulasi data dalam database (DML singkatan dari Data Manipulation Language)
akan diuraikan berikut ini:
6. Perintah input data dalam tabel
Bentuk umumnya adalah seperti berikut ini:
INSERT INTO namatabel [(field1,field2, ...)]
VALUES (datafield1, datafield2, ....);
contoh:
INSERT INTO tamu (nmtamu, email)
VALUES ('Budiman Raharjo', 'budiman@telkom.net');
7. Perintah untuk mengupdate data tabel.
Bentuk Umumnya :
UPDATE namatabel
SET namafield1=databaru1, namafield2=databaru2, ...
WHERE kondisi
keterangan:
namatabel, adalah nama tabel yang akan dilakukan pengupdatean datanya.
namafield1,namafield2 adalah field-field yang akan disunting datanya dengan
databarunya
databaru, adalah diisi dengan data baru yang akan mereplace data lama.
kondisi, adalah merupakan penentuan kriteria record-record yang akan diupdate.
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 17
contoh:
UPDATE tamu
SET nmtamu='Budiman Sukarno'
WHERE nmtamu='Budiman Raharjo'
8. Menghapus record tabel
Bentuk umumnya:
DELETE FROM namatabel
WHERE kondisi
keterangan:
namatabel, adalah nama tabel yang akan dilakukan penghapusan record datanya.
kondisi, adalah merupakan penentuan kriteria record-record yang akan dihapus.
contoh:
DELETE FROM tamu
WHERE idtamu=3
9. Perintah untuk menampilkan record-record data tabel
Bentuk umumnya:
SELECT * | field1, field2, …
FROM nama_table1 [ , nama_table2, …]
[ WHERE kondisi ]
[ GROUP BY ekspresi ]
[ HAVING kondisi_pencarian ]
[ ORDER BY ekspresi_pengurutan [ ASC | DESC ] ]
Keterangan :
SELECT *
berfungsi untuk menampilkan data seluruh field dari table yang disebutkan setelah klausa
FROM
SELECT field1, field2, …
berfungsi untuk menampilkan data-data dari field-field yang dituliskan secara eksplisit
dari table yang disebutkan setelah klausa SELECT
FROM nama_tabel1, nama_tabel2
berfungsi untuk menentukan tabel yang field-field akan ditampilkan data recordnya.
WHERE kondisi
berfungsi untuk menentukan criteria record-record yang akan dihapus.
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 18
GROUP BY ekspresi
berisi daftar record-record untuk dijadikan acuan kriteria terhadap record-record data
yang dikelompokkan.
HAVING kondisi_pencarian
adalah rumusan kondisi/kriteria record yang digroup yang akan ditampilkan
ORDER BY ekspresi_pengurutan
berisi daftar field-field yang akan dijadikan acuan pengurutan.
ASC
adalah model pengurutan record-record data secara menaik.
DESC
adalah model pengurutan record-record data secara menurun.
Contoh :
SELECT * FROM tamu;
Perintah di atas jika dijalankan akan menampilkan seluruh record dari seluruh field dalam
tabel tamu.
SELECT nmtamu, email FROM tamu;
perintah di atas jika dijalankan akan menampilkan seluruh data record-record dari field
nmtamu dan email.
SELECT * FROM tamu
WHERE nmtamu LIKE 'Budi%';
perintah di atas menampilkan data-data record yang memiliki nama dengan awalan 'Budi'
SELECT * FROM tamu
WHERE idtamu=2;
perintah di atas akan menampilkan data record tabel yang memiliki idtamu bernilai 2.
contoh lain: untuk menampilkan data dari kombinasi field-field beberapa tabel yang
saling berelasi.
tabel kategori
kdkategori *
nmkategori
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 19
tabel barang
kdbarang *
nmbarang
jmlbarang
hrgbarang
kdkategori **
berdasarkan struktur tabel-tabel di atas akan dibuat laporan dengan susunan field yang
dibutuhkan adalah sebagai berikut:
kdbarang nmbarang jmlbarang hrgbarang nmkategori
... ... ... ... ...
sehingga bentuk script SQL yang dapat disusun adalah sebagai berikut:
SELECT barang.kdbarang, barang.nmbarang, barang.jmlbarang,
barang.hrgbarang, kategori.nmkategori
FROM barang, kategori
WHERE barang.kdkategori = kategori.kdkategori;
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 20
MODUL VI
Koneksi Data PHP dengan MySQL
Berikut ini akan diuraikan pemakaian fungsi-fungsi untuk mengkoneksikan data ke
DBMS MySQL dengan PHP.
1. fungsi koneksi ke instance server MySQL
integer mysql_connect(nama_server, nama_user, password);
keterangan:
nama_server, adalah nama komputer server yang memuat DBMS MySQL yang dituju.
nama_user, adalah nama user DBMS MySQL yang memiliki otoritas untuk login ke
database.
password, adalah password user login ke DBMS MySQL.
contoh:
<?
$id=mysql_connect("localhost", "root", "");
if (! $id)
echo "Gagal koneksi dengan Server";
else
echo "Sukses koneksi dengan Server";
?>
program di atas apabila dijalankan akan menampilkan output
Sukses koneksi dengan Server
jika berhasil terkoneksi ke dbms server mysql, namun jika gagal terkoneksi ke database
akan ditampilkan output:
Gagal koneksi dengan Server
2. Memilih Database dalam MySQL
integer mysql_select_db(string nama_database [, integer
id_koneksi]);
keterangan:
nama_database, adalah diisi dengan nama database yang akan dituju dalam DBMS
MySQL.
id_koneksi, diisi dengan pengenal koneksi yang telah aktif.
contoh:
<?php
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 21
$id=mysql_connect("localhost", "root", "rahasia");
$db=mysql_select_db("test", $id);
if (! $db)
echo "gagal membuka database test!";
else
echo "sukses membuka database test!";
?>
3. fungsi untuk merequest query ke DBMS MySQL
Bentuk Umumnya:
result mysql_query( string perintah_sql [, integer idkoneksi]);
keterangan:
perintah_sql, berisi perintah-perintah untuk mengakses data dalam database dalam sintax
SQL
idkoneksi, diisi dengan identitas koneksi yang aktif.
4. fungsi mysql_fetch_row()
bentuk umum:
array mysql_fetch_row(result r)
keterangan:
r, adalah variabel yang menampung hasil eksekusi query pada fungsi mysql_query().
contoh:
<?php
$id=mysql_connect("localhost", "root", "rahasia");
mysql_select_db("test", $id);
$sql="SELECT nimhs, nmmhs, prodi FROM msmhs ";
$hasil=mysql_query($sql, $id);
while ($row=mysql_fetch_row($hasil)){
echo "$row[0], $row[1], $row[2]<br>\n";
}
?>
5. Menampilkan Jumlah Record Pada Recordset
Bentuk Umum:
integer mysql_num_rows(result r)
keterangan:
r, adalah variabel yang menampung hasil eksekusi query pada fungsi mysql_query().
Modul Pemrograman Berbasis Web dengan PHP Halaman - 22
fungsi di atas akan menghasilkan sejumlah record dari recordset.
6. Fungsi Mysql_Affected_Rows()
Berfungsi untuk mengetahui jumlah record yang termanipulasi, biasanya fungsi ini
digunakan untuk mengidentifikasi keberhasilan perintah query update & delete. Adapun
bentuk umumnya adalah:
integer mysql_affected_rows(result r)
contoh:
<?php
$id=mysql_connect("localhost", "root", "rahasia");
mysql_select_db("test", $id);
$sql="DELETE FROM msmhs WHERE kdpst='TI' ";
mysql_query($sql, $id);
printf("Telah terhapus %d record", mysql_affected_rows());
?>
Praktik:
Diketahui sebuah tabel tamu dalam Database MySQL adalah sebagai berikut :
Nama Field Tipe Data Panjang Keterangan
idtamu int identitas tamu,
sebagai field kunci
primer dan

AUTO_INCREMENT
nmtamu varchar 35 untuk mengisikan
data nama tamu
email varchar 40 untuk mengisikan
data alamat email
tamu
Buatlah form entry data tamu dengan menggunakan pemrograman PHP!

Rabu, 23 April 2014

Makalah Tentang CyberCrime Di Indonesia


Makalah Tentang CyberCrime Di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer dilandasi oleh perkembangan yang terjadi pada bidang mikro elektronika, material, dan perangkat lunak. Teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang  dikenal dengan internet. Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi tersebut mendorong berkembangnya transaksi melalui internet di dunia. Perusahaan-perusahaan berskala dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet. Sementara itu tumbuh transaksi-transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sektor, yang kemudian memunculkan istilah e-banking, e-commerce, e-trade,e-business, e-retailing. (Andi Hamzah, 1990:23-24).
Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang terjadinya kejahatan. Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime. Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga.  Rene L. Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi.
John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan  nasional sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi  hak para pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku cybercrime. Adapun jenis-jenis cybercrime, antara lain :
1.      Pengiriman dan penyebaran virus.
2.      Pemalsuan identitas diri.
3.      Penyebar-luasan pornografi.
4.      Penggelapan data orang lain.
5.      Pencurian data.
6.      Pengaksesan data secara illegal (hacking).
7.      Pembobolan rekening bank.
8.      Perusakan situs (cracking).
9.      Pencurian nomer kartu kredit (carding).
10.  Penyediaan informasi palsu atau menyesatkan.
11.  Transaksi bisnis illegal.
12.  Phishing (rayuan atau tawaran bisnis agar mau membuka rahasia pribadi).
13.  Botnet (penguasaan software milik korban untuk kegiatan pelaku menyerang komputer lain).
 Beberapa masalah cybercrime yang terjadi di Indonesia adalah pencurian nomer kartu kredit (carding). Para pelaku carding biasa disebut carder atau frauder. Mereka adalah orang-orang yang mampu dan dapat menggunakan kartu kredit milik orang lain dengan cara membobol nomor kartu kredit tersebut tanpa diketahui pemiliknya, dan menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja lewat internet. Paper ini merupakan kajian terhadap bentuk-bentuk cybercrime sebagai sebuah kejahatan, pengaturannya dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyidikan.
B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut yang telah diuraikan maka dirumuskan
beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana bentuk-bentuk Cybercrime di Indonesia?
2.      Apakah undang-undang yang berlaku di Indonesia dapat diterapkan terhadap semua bentuk Cybercrime tersebut?
3.      Masalah-masalah apa saja yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap Cybercrime?
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Cyber Crime
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984. Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.
Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Sebagian besar dari perbuatan Cybercrime dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan cracker. Kegiatan hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk cybercrime tersebut telah membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa Cybercrime merupakan suatu perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa cracker adalah penjahat. Perbuatan cracker juga telah melanggar hak-hak pengguna jasa internet sebagaimana digariskan dalam The Declaration of the Rights of Netizens yang disusun oleh Ronda Hauben. David I. Bainbridge mengingatkan bahwa pada saat memperluas hukum pidana, harus ada kejelasan tentang batas-batas pengertian dari suatu perbuatan baru yang dilarang sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana dan juga dapat dibedakan dengan misalnya sebagai suatu perbuatan perdata.
Kejahatan fraud sedang menjadi trend bagi beberapa kalangan pengguna jasa internet. Channel #cc, #ccs, #cchome atau #cvv2 pada server-server IRC favorit, seperti: DALnet, UnderNet dan Efnet banyak dikunjungi orang dari seluruh dunia untuk mencari kartu-kartu kredit bajakan dengan harapan dapat digunakan sebagai alat pembayaran ketika mereka berbelanja lewat Internet..
Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding) umumnya berupa :
a.       Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel.
b.      Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
c.       Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.
d.      Mengambil dan memanipulasi data di Internet.
e.       Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dsb.).
Contoh kasus kejahatan kartu kredit melalui internet dapat dikemukakan dari suatu hasil penyidikan pihak Korps Reserse POLRI Bidang Tindak Pidana Tertentu di Jakarta terhadap tersangka berinisial BRS, seorang Warga Negara Indonesia yang masih berstatus sebagai mahasiswa Computer Science di Oklahoma City University USA. Ia disangka melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik orang lain secara tidak sah untuk mendapatkan alat-alat musik, komputer dan Digital Konverter serta menjualnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau 263 atau 480 KUHP.
Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit secara acak melalui Search Engine mencari “Program Card Generator” di Internet. Tersangka menggunakan Program Card Generator versi IV, kemudian hasil dari generator tersebut disimpan Tersangka dalam file di “My Document” dan sebagian dari nomor-nomor itu digunakan Tersangka untuk melakukan transaksi di Internet. Selain itu Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit dari saluran MIRC “JOGYA CARDING “.
Cara Tersangka menggunakan kartu kredit secara tidak sah sehingga mendapatkan barang yang diinginkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, Tersangka Online menggunakan internet, kemudian Tersangka membuka situs : www.PCVideoOnline.com lalu memilih komputer atau laptop yang akan dibeli dan dimasukan ke Shoping Bag.
Kedua, setelah barang-barang yang diperlukan atau yang akan dibeli dirasa cukup, kemudian Tersangka menekan (klik) tombol Checkout dan selanjutnya mengisi formulir tentang informasi pembayaran dan informasi tujuan pengiriman. Dalam informasi pembayaran Tersangka mengetikkan nama, alamat tempat tinggal, dan alamat email. Dalam informasi tujuan tersangka mengetikkan data yang sama.
Ketiga, Tersangka memilih metode pengiriman barang dengan menggunakan perusahaan jasa pengriman UPS (United Parcel Service).
Keempat, Tersangka melakukan pembayaran dengan cara memasukkan atau mengetikkan nomor kartu kredit, mengetikan data Expire Date (masa berlakunya), kemudian menekan tombol (klik) Submit.
Terakhir, Tersangka mendapatkan email/invoice konfirmasi dari pedagang tersebut ke email Tersangka bahwa kartu kredit yang digunakan valid dan dapat diterima, email tersebut disimpan Tersangka di salah satu file di komputer Tersangka.
Cara Tersangka mengambil barang dari perusahaan jasa pengiriman adalah melalui seseorang berinisial PE yang berdasarkan referensi dari seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman AIRBORNE EXPRESS dapat memperlancar pengeluaran paket kiriman. Tersangka memberi Tracking Number kepada PE, kemudian PE yang mengeluarkan paket kiriman tersebut dan mengantarnya ke rumah Tersangka.
Berdasarkan bentuk-bentuk kejahatan sebagaimana telah dikemukakan oleh beberapa penulis serta memperhatikan kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi, maka kualifikasi cybercrime berdasarkan Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem computer yaitu:
a.       Illegal Access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
b.      Data Interference (mengganggu data komputer), yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration), mengubah atau menyembunyikan (suppression) data komputer tanpa hak. Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering terjadi.
c.       System Interference (mengganggu sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi sistem komputer dengan cara memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah, atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus komputer dan E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
d.      Illegal Interception in the computers, systems and computer networks operation(intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer), yaitu dengan sengaja melakukan intersepsi tanpa hak, dengan menggunakan peralatan teknik, terhadap data komputer, sistem komputer, dan atau jaringan operasional komputer yang bukan diperuntukkan bagi kalangan umum, dari atau melalui sistem komputer, termasuk didalamnya gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari suatu sistem komputer yang membawa sejumlah data. Perbuatan dilakukan dengan maksud tidak baik, atau berkaitan dengan suatu sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lainnya.
e.       Data Theft (mencuri data), yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
f.       Data leakage and Espionage (membocorkan data dan memata-matai), yaitu kegiatan memata-matai dan atau membocorkan data rahasia baik berupa rahasia negara, rahasia perusahaan, atau data lainnya yang tidak diperuntukkan bagi umum, kepada orang lain, suatu badan atau perusahaan lain, atau negara asing.”
g.      Misuse of Devices (menyalahgunakan peralatan komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
2.      Pengaturan Cybercrime dalam Perundang-undangan Indonesia
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer termasuk cybercrime. Mengingat terus meningkatnya kasus-kasus cybercrime di Indonesia yang harus segera dicari pemecahan masalahnya maka beberapa peraturan baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan berikut ini:
a.       Illegal Access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
Perbuatan melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer belum ada diatur secara jelas di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Untuk sementara waktu, Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat diterapkan. Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
·         Akses ke jaringan telekomunikasi,
·         Akses ke jasa telekomunikasi,
·         Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b.      Data Interference (mengganggu data komputer) dan System interference (mengganggu sistem komputer)
Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan data interference maupun system interference yang dikenal di dalam Cybercrime. Jika perbuatan data interference dan system interference tersebut mengakibatkan kerusakan pada komputer, maka Pasal 406 ayat (1) KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut.
c.       Illegal Interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer)
Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan terhadap jenis perbuatan intersepsi ini. Pasal 56 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 40 tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
d.      Data Theft (mencuri data)
Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus, bahkan di Amerika Serikat sekalipun. Pada kenyataannya, perbuatan Illegal access yang mendahului perbuatan data theft yang dilarang, atau jika data thef diikuti dengan kejahatan lainnya, barulah ia menjadi suatu kejahatan bentuk lainnya, misalnya data leakage and espionage dan identity theft and fraud. Pencurian data merupakan suatu perbuatan yang telah mengganggu hak pribadi seseorang, terutama jika si pemiik data tidak menghendaki ada orang lain yang mengambil atau bahkan sekedar membaca datanya tersebut. Jika para ahli hukum sepakat menganggap bahwa perbuatan ini dapat dimasukkan sebagai perbuatan pidana, maka untuk sementara waktu Pasal 362 KUHP dapat diterapkan.
e.       Data leakage and Espionage (membocorkan data dan memata-matai)
Perbuatan membocorkan dan memata-matai data atau informasi yang berisi tentang rahasia negara diatur di dalam Pasal 112, 113, 114, 115 dan 116 KUHP.
Pasal 323 KUHP mengatur tentang pembukaan rahasia perusahaan yang dilakukan oleh orang dalam (insider). Sedangkan perbuatan membocorkan data rahasia perusahaan dan memata-matai yang dilakukan oleh orang luar perusahaan dapat dikenakan Pasal 50 jo. Pasal 22, Pasal 51 jo. Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 57 jo. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi.
f.       Misuse of Devices (menyalahgunakan peralatan komputer),
Perbuatan Misuse of devices pada dasarnya bukanlah merupakan suatu perbuatan yang berdiri sendiri, sebab biasanya perbuatan ini akan diikuti dengan perbuatan melawan hukum lainnya. Sistem perundang-undangan di Indonesia belum ada secara khusus mengatur dan mengancam perbuatan ini dengan pidana. Hal ini tidak menjadi persoalan, sebab yang perlu diselidiki adalah perbuatan melawan hukum apa yang mengikuti perbuatan ini. Ketentuan yang dikenakan bisa berupa penyertaan (Pasal 55 KUHP), pembantuan (Pasal 56 KUHP) ataupun langsung diancam dengan ketentuan yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyertainya.
g.      Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
Penipuan kartu kredit merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer dan kartu kredit yang tidak sah sebagai alat dalam melakukan kejahatannya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
h.      Bank fraud (penipuan bank)
Penipuan bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.
i.        Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
Penipuan melalui penawaran jasa merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer sebagai salah satu alat dalam melakukan kejahatannya sehingga dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
j.        Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan)
Pencurian identitas yang diikuti dengan melakukan kejahatan penipuan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.
k.      Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
Perjudian melalui komputer merupakan perbuatan melakukan perjudian biasa yang menggunakan komputer sebagai alat dalam operasinalisasinya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 303 KUHP.
3.      Permasalahan dalam Penyidikan terhadap Cybercrime
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, hambatan-hambatan yang ditemukan di dalam proses penyidikan antara lain adalah sebagai berikut:
a)      Kemampuan penyidik
Secara umum penyidik Polri masih sangat minim dalam penguasaan operasional komputer dan pemahaman terhadap hacking komputer serta kemampuan melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus itu. Beberapa faktor yang sangat berpengaruh (determinan) adalah: Kurangnya pengetahuan tentang komputerdan pengetahuan teknis dan pengalaman para penyidik dalam menangani kasus-kasus cybercrime masih terbatas. Tidak ada satu orang pun yang pernah mendapat pendidikan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap kasus cybercrime.
Dalam hal menangani kasus cybercrime diperlukan penyidik yang cukup berpengalaman (bukan penyidik pemula), pendidikannya diarahkan untuk menguasai teknis penyidikan dan menguasai administrasi penyidikan serta dasar-dasar pengetahuan di bidang komputer dan profil hacker

  • Alat Bukti
Persoalan alat bukti yang dihadapi di dalam penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan karakteristik kejahatan cybercrime itu sendiri, yaitu:
·         Sasaran atau media cybercrime adalah data dan atau sistem komputer atau sistem internet yang sifatnya mudah diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelakunya. Oleh karena itu, data atau sistem komputer atau internet yang berhubungan dengan kejahatan tersebut harus direkam sebagai bukti dari kejahatan yang telah dilakukan. Permasalahan timbul berkaitan dengan kedudukan media alat rekaman (recorder) yang belum diakui KUHAP sebagai alat bukti yang sah.
·         Kedudukan saksi korban dalam cybercrime sangat penting disebabkan cybercrime seringkali dilakukan hampir-hampir tanpa saksi. Di sisi lain, saksi korban seringkali berada jauh di luar negeri sehingga menyulitkan penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan hasil penyidikan. Penuntut umum juga tidak mau menerima berkas perkara yang tidak dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Saksi khususnya saksi korban dan harus dilengkapi dengan Berita Acara Penyumpahan Saksi disebabkan kemungkinan besar saksi tidak dapat hadir di persidangan mengingat jauhnya tempat kediaman saksi. Hal ini mengakibatkan kurangnya alat bukti yang sah jika berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sehingga beresiko terdakwa akan dinyatakan bebas. Mengingat karakteristik cybercrime, diperlukan aturan khusus terhadap beberapa ketentuan hukum acara untuk cybercrime. Pada saat ini, yang dianggap paling mendesak oleh Peneliti adalah pengaturan tentang kedudukan alat bukti yang sah bagi beberapa alat bukti yang sering ditemukan di dalam Cybercrime seperti data atau sistem program yang disimpan di dalam disket, hard disk, chip, atau media recorder lainnya.

  • Fasilitas komputer forensik
Untuk membuktikan jejak-jejak para hacker, cracker dan phreacker dalam
melakukan aksinya terutama yang berhubungan dengan program-program dan data-data komputer, sarana Polri belum memadai karena belum ada komputer forensik. Fasilitas ini diperlukan untuk mengungkap data-data digital serta merekam dan menyimpan bukti-bukti berupa soft copy (image, program, dsb). Dalam hal ini Polri masih belum mempunyai fasilitas komputer forensik yang memadai.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan di atas terdapat tiga masalah pokok yang dibahas di dalam makalah ini antara lain :
1.      Opini umum yang terbentuk bagi para pemakai jasa internet adalah bahwa cybercrime merupakan perbuatan yang merugikan. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa pelaku cybercrime adalah penjahat. Modus operandi cybercrime sangat beragam dan terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, tetapi jika diperhatikan lebih seksama akan terlihat bahwa banyak di antara kegiatan-kegiatan tersebut memiliki sifat yang sama dengan kejahatan-kejahatan konvensional. Perbedaan utamanya adalah bahwa cybercrime melibatkan komputer dalam pelaksanaannya. Kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer perlumendapat perhatian khusus, sebab kejahatan-kejahatan ini memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan-kejahatan konvensional.
2.      Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku.
3.      Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemukan di dalam melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berupa penyempurnaan perangkat hukum, mendidik para penyidik, membangun fasilitas forensic computing, meningkatkan upaya penyidikan dan kerja sama internasional, serta melakukan upaya penanggulangan pencegahan.
B.     Saran
Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai saran sehubungan dengan hasil penelitian terhadap cybercrime adalah sebagai berikut :
1)      Undang-undang tentang cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lexspesialis untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
2)      Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan cybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
3)      Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus cybercrime, dan lain-lain.
4)      Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Raharjo, 2002,Cybercrime, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andi Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta.
David I. Bainbridge, 1993, Komputer dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Telekomunikasi 1999, 2000, cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Niniek Suparni, 2001, Masalah Cyberspace , Fortun Mandiri Karya, Jakarta.
Suheimi, 1995, Kejahatan Komputer , Andi Offset, Yogyakarta.
Widyopramono, 1994, Kejahatan di Bidang Komputer ,  Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Guestbook

Ilmu komputer © 2008 Template by:
SkinCorner